Minggu, 20 Juni 2010

INTERVENSI POLITIK DALAM PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH UMUM

INTERVENSI POLITIK DALAM PENDIDIKAN

AGAMA DI SEKOLAH UMUM

(Tinjauan Historis Yuridis)

Oleh Drs. Mangun Budiyanto

I. Pendahuluan

Kehadiran "Pendidikan Agama" sebagai mata pelajaran dalam kurikulum di Sekolah-Sekolah Umum, dibandingkan dengan mata pelajaran yang lainnya, bisa dikatakan yang paling menarik. Karena disana senantiasa mendatangkan kontroversi antara pihak-pihak yang menghendaki kehadirannya dan pihak-pihak yang tidak menghendakinya, seiring dengan pergolakan politik yang ada di Indonesia.

Karena posisinya yang demikian inilah maka penulis mencoba membahasnya. Makalah ini berusaha menelusuri keberadaan "Pendidikan Agama" di Sekolah-Sekolah Umum secara garis besarnya, sejak masa penjajahan Belanda sampai keadaannya yang sekarang. Dan karena keterbatasan-keterbatasan yang ada, dalam makalah ini hanya ditinjau dari segi landasan hukum yang mendasarinya (yuridisnya).




Agar tidak terjadi kesalahan fahaman, perlu sebelumnya ditegaskan beberapa istilah yang digunakannya :

  1. Yang dimaksud "Pendidikan Agama" dalam makalah ini ialah "Pendidikan Agama" sebagai salah satu mata pela­jaran dalam kurikulum pendidikan yang berusaha untuk memperkuat iman dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang di anut oleh peserta didik yang bersangkutan.
  2. Yang dimaksud dengan "Sekolah Umum" dalam makalah ini ialah lembaga Pendidikan formal semacam SD, SMP, SMA, PT baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, yang berada dibawah naungan Depdibud. Lembaga Pendidikan formal yang berada di bawah naungan Dep. Agama, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah dsb., tidak termasuk dalam bahasan makalah ini.

Karena tinjauannya dari segi landasan yuridis yang mendasarinya, maka dalam makalah ini sengaja dibuat periodesasi bahasan sesuai dengan periodesasi kehadiran dasar hukum yang mendasari keberadaan "Pendidikan Agama" itu sendiri, yaitu. sbb;

  1. Pendidikan Agama pada zaman Pemerintah penjajah Belanda
  2. Pendidikan Agama pada zaman Pemerintah penjajah Jepang
  3. Pendidikan Agama pada awal masa kemerdekaan.
  4. Pendidikan Agama dalam UURI No. 4 Th. 1950.
  5. Pendidikan Agama dalam TAP MPRS No. II/MPRS/1960.
  6. Pendidikan Agama dalam TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966.
  7. Pendidikan Agama dalam GBHN Tahun 1873, 1978, 1983 dan
  8. Pendidikan Agama dalam UURI No. 2 Tahun 1989.
  9. Pendidikan Agama dalam UURI No. 20 Tahun 2003.

II. Pendidikan Agama pada Zaman Pemerintah Penjajahan Belanda

Sikap pemerintah penjajah Belanda menghadapi Pendi­dikan Agama di Sekolah Umum dinyatakan pasal 179 (2) I.S (Indische Staatsregeling) dan dalam beberapa ordonansi yang secara singkatnya sbb.:

"Pengajaran umum adalah netral, artinya bahwa pengajaran itu diberikan dengan menghormati keyakinan agama masing-masing. Pengajaran Agama hanya boleh berlaku di luar jam Sekolah"[1])

Dalam ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa di Sekolah-Sekolah secara resmi belum diberikan "Pendidikan Agama". Walaupun tetah beberapa kali diusulkan agar "Pen­didikan Agama" dimasukkan sebagai mata pelajaran di perguruan-perguruan umum, tetapi usul-usul yang demikian selalu ditolak Pemerintah Belanda, sampai akhir pemerintahannya. Namun demikian, Pemerintah Belanda tidak melarang Sekolah-Sekolah partikeIir memberikan "Pendidikan Agama" sebagai tambahan, Demikian pula, Pemerintah Belanda secara resmi juga tidak melarang "Pendidikan Agama" diberikan di luar jam Sekolah, walaupun dalam prakteknya banyak mengalami hambatan.[2])

III. Pendidikan Agama pada zaman Pemerintah Penjajah Jepang

Di Sumatera, organisasi-organisasi Islam yang tergabung dalam majlis Islam Tinggi, mengusulkan kepada Pemerintah Jepang agar di Sekolah-Sekolah diberikan "Pendidikan Agama", sejak Sekolah Rakyat 3 Tahun. Maka untuk menarik hati dan simpati umat Islam, usul ini disetujui, tetapi dengan syarat tidak disediakan anggaran biaya untuk Guru-Guru Agama.

Dengan demikian mulai saat ini, "Pendidikan Agama" secara resmi boleh diberikan di Sekolah-Sekolah Pemerin­tah. Tetapi hal ini baru berlaku untuk Sekolah-Sekolah di Sumatera saja. Sedangkan di daerah-daerah lain, masih belum ada "Pendidikan Agama" , yang ada hanyalah "Pendididikan Budi Pekerti”.[3])

IV. Pendidikan Agama pada Awal Masa Kemerdekaan

Sejak Indonesia Merdeka tahun 1945, sebenarnya "Pendidikan Agama" telah diberikan di Sekolah-Sekolah Negeri. Pada masa kabinet RI pertama, tahun 1945, oleh menteri PP dan K Ki Hajar Dewantara, telah dikirimkan surat edaran kedaerah-daerah yang isinya menyatakan bahwa "Pelajaran Budi Pekerti" yang telah ada pada masa penjajahan Jepang, diperkenankan diganti dengan "Pelajaran Agama". Tetapi berhubung surat edaran tersebut belum mempunyai dasar yang kuat, maka pelaksanaannya hanya bersifat "sukarela" saja.

Atas perjuangan umat Islam yang duduk dalam BPKIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat), dalam keputusan rapatnya tanggal 27 Desember 1945 mengusulkan agar kementerian PP dan K mengusahakan pembaharuan pendidikan, yang meliputi 10 persoalan, termasuk didalamnya persoalan "Pendidikan Agama".

Pada Usulan angka 5.a berbunyi :

"Pengajaran agama hendaknyalah mendapatkan tempat yang teratur seksama, hingga cukup mendapat perhatian yang semestinya dengan tidak mengurangi kemerdekaan golongan-golongan yang berkehendak mengikuti kepercayaan yang dipeluknya. Tentang cara melakukan ini, baiklah kementerian mengadakan perundingan dengan Badan Pekerja”.[4])

Usulan BPKNIP ini ditanggapi oleh Menteri PP dan K dengan membentuk Panitia Penyelidik Pengajaran HI berdasarkan SK Menteri PP dan K No.: 104/Bhg. A tgl. 1-3-1946 yang antara lain membahas soal-soal. "Pendidikan Agama" yang hasilnya sbb.:

  1. Hendaknya pengajaran agama diberikan kepada semua Sekolah dalam jam pelajaran dan di Sekolah Rakyat di ajarkan mulai kelas IV.
  2. Guru Agama disediakan oleh Kementrian Agama dan dibayar oleh Pemerintah.
  3. Guru Agama harus mempunyai pengetahuan umum dan untuk maksud itu harus ada "Pendidikan Guru Agama”.[5]

Sebagal langkah pertama untuk melaksanakan hasil keputusan Badan Penyelidik Pengajaran khusus mengenai "Pendidikan Agama" diterbitkan peraturan bersama Menteri PP dan K dan Menteri Agama tahun 1946, yaitu :

Nomor: 1142/Bhg.A (Pengajaran), Jakarta 2 Desember 1946

Nomor: 1285/KJ.(Agama) Yogyakarta 12 December 1946

yang antara lain menetapkan:

  1. Pengajaran Agama boleh diajarkan di Sekolah Rakyat Negeri mulai kelas IV dalam seminggu 2 Jam Pelajaran. (Pasal 1)
  2. Segala biaya untuk pengajaran agama itu menjadi tanggungan Kementerian Agama. (Pasal 2).
  3. Hasil Pengajaran Agama yang dimiliki oleh murld tidak mempengaruhi kenaikan kelas. (pasal 10).

Peraturan ini, yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1847, adalah merupakan dasar hukum yang pertama yang mendasari keberadaan “Pendidikan Agama” di sekolah-sekolah umum. Dari peraturan itu dapat diambil kesimpulan:

  1. Pendidikan Agama secara resmi telah diberikan di seko­lah-sekolah umum mulai kelas IV Sekolah Rakyat (sekarang Sekolah Dasar) dan dibiayai oleh Pemerintah).
  2. Pendidikan Agama belum merupakan mata pelajaran wajib, karena hasilnya tidak mempengaruhi kenaikan kelas.

Demikianlah, keadaan yang demikian terus berlangsung dan tidak banyak mengalami perubahan berarti sampai munculnya UURI Nomor 4 Th. 1950 tentang Dasar-Dasar Pen­didikan dan Pengajaran di Sekolah.

V. Pendidikan AGama dalam UURI No. 4 Tahun 1950.

Dalam UURI Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah, terdapat pasal khusus tentang “Pengajaran Agama di Sekolah-Sekolah Negeri”, yaitu tercantum dalam Bab XII pasal 20, yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran Agama. Orang tua murid menetepkan apakah anak rnengikuti pela­jaran tersebut.
  2. Cara penyelenggaraan Pelajaran Agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.

Mengenai pasal 20 ini terdapat penjelasan sebagai berikut:

a. Apakah suatu jenis sekolah memberi pelajaran agama adalah bergantung pada umur dan kecerdasan murid-muridnya,

b. Murid-murid yang sudah dewasa boleh menetapkan ikut dan tidaknya pelajaran agama.

c. Sifat pengajaran agama dan jumlah pelajaran ditetapkan dalam Undang-Undang tentang jenis Ssekolahnya.

d. Pelajaran agama mempengaruhi kenaikan kelas anak.

Semua UURI Nomor 4 Tahun 1850 ini disahkan, maka untuk menyelesaikan dengan keadaan pada waktu itu, peraturan bersama Tahun 1948 antara PP dan K Menteri Agama kemudian disusuli dengan Peraturan Bersama Men­teri PF dan K dan Menteri Agama yaitu:

Nomor: 17678/Kab. Tanggal 16 Juli 1951 (Pendidikan)

Nomor: K/1/9180 Tanggal 16 Juli 1951 (Agama)

Dalam peraturan tersebut, terdapat pasal-pasal yang relewan dengan pembahasan masalah ini, yaitu:[6])

Pasal 1

Di tiap-tiap sekolah rendah dan sekolah lanjutan (umum dan vak) diberikan “Pendidkan Agama”.

Pasal 2

1. Di sekolah-sekolah rendah “Pendidikan Agama”, dimulai di kelas 4 banyaknya 2 (dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) minggu,

2. Di lingkungan yang istimewa “Pendidikan Agama” dapat dimulai di kelas 1 dan jamnya dapat ditambah menurut kebutuhan tetapi tidak melebihi 4 jam seminggu dengan ketentuan bahwa mutu pengetahuan umum bagi sekolah rendah itu tidak boleh dikurangi dibandingkan dengan sekolah-sekolah rendah di lain-lain lingkungan,

Pasal 3

Di sekolah-sekolah lanjutan tingkatan pertama dan tingkat atas baik sekolah-sekolah umum, ataupun sekolah-sekolah vak diberi “Pendidikan Agama” 2 (dua) jam pelajaran dalam tiap-tiap Minggu.

Pasal 4.

1. Pendidikan Agama dlberikan menurut agama murid masing-masing.

2. Pendidikan Agama baru diberikan kepada sesuatu kelas yang mempunyai murid sekurang-kurangnya 10 orang, yang menganut suatu macam Agama.

3. Murid dalam suatu kelas yang memeluk agama lain daripada agama yang sedang diajarkan pada suatu waktu, dan murid-murid yang meskipun memeluk agama yang diajarkan tetapi tidak mendapat ijin dari orang tuanya untuk mengikuti pelajaran agama itu boleh meninggalkan selama jam pelajaran agama itu.

Pasal 10

1. Peraturan ini berlaku buat sekolah-sekolah partikelir, apabila pengurus sekolah yang bersangkutan menghendakinya atau apabila orang tua murid-murid yang berjumlah sekurang-kurangnya 10 orang yang menganut suatu macam agama memintanya, dengan pengertian bahwa “Pendidikan Agama” itu dapat diberikan diluar gedung sekolah tersebut.

Dengan membaca pasal 20 UURI No: 4 Tahun 1850 dan Peraturan Bersama tahun 1951 antara Menteri FP dan K dengan Menteri Agama, dapatlah kita simpulkan:

1. Pendidikan Agama secara resmi tetap diberikan di sekolah-sekolah umum.

2. Pendidikan Agama belum merupakan mata pelajaran wajib, hal ini tercermin pada pernyataan:

a. Orangtua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut (UURI No.:4 Tahun 1850, pasal 20).

b. Murid-murid yang sudah dewasa boleh menetapkan ikut dan tidaknya pelajaran agama (UURI No. ; 4 Tahun 1950, bagian Penjelasan pasal 20).

c. Pelajaran agama tidak mempengaruhi kenaikan kelas anak. (UURI No: 4 Tahun 1950, bagian penjelasan pasal 20).

Walaupun demikian, dibandingkan dengan Peraturan Bersama Tahun 1946, Peraturan Bersama tahun 1951 ini telah mengalami banyak kemajuan. Antara lain dalam 3 hal:

  1. Peraturan Bersama Tahun 1951 telah mengatur penyelenggaraan “Pendidikan Agama” di sekolah-sekolah lanjutan (SLP dan SLTA), sedang Peraturan Bersama Tahun 1946 hanya mengatur di tingkat Sekolah Rakyat (sekarang SD).
  2. Dalam Peraturan Bersama tahun 1951, ditegaskan bahwa untuk di lingkungan yang istimewa “Pendidikan Agama” dapat dimulai di kelas 1 dan jamnya dapat ditambah menurut kebutuhan tetapi tidak melebihi 4 jam seminggu).
  3. Peraturan Bersama Tahun 1946, tidak berlaku untuk sekolah-sekolah pertikelir dan kejuruan, sedang Peraturan Bersama Tahun 1951 diberlakukan pula buat sekolah-sekolah partikelir dan vak (kejuruan) walaupun ada catatan-catatan tertentu sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1C.

VI. Pendidikan Agama dalam TAP MPRS No: II/MPRS/1960

Pada tahun I960, muncul Ketetapan MPRS No: II/MPRS/1960. Dalam Bab II pasal 2 ayat 3, disinggung masalah keberadaan “Pendidikan Agama” di sekolah-sekolah, yang berbunyi:

“Menetapkan Pendidikan Agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari Sekolah Rakyat sampai dengan Universitas-Universitas Negeri, dengan pengertian bahwa murid-murid berhak tidak ikut serta, apabila wali murid/murid dewasa menyatakan keberatannya”.[7])

Dengan adanya ketetapan MPRS tersebut, berati keberadaan “Pendidikan Agama” mendapatkan dasar hukum yang lebih kuat. Bahkan kalau kita bandingkan dengan UURI: 4 Tahun 1850, ada sedikit kemajaun. Dalam TAP MPRS ini, “Pendidikan Agama” diberikan pula pada tingkat tinggi; sedang yang sebelumnya, secara formal baru diberikan di SR sampai dengan SLTA saja.

Adapun pelaksanaan “Pendidikan Agama” di Perguruan Tinggi kemudian ditetapkan dalam UURII Nomor: 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi. Pada Bab III Pasal 9 ayat 2 sub b, dinyatakan sebagai berikut:

“Pada Perguruan Tinggi Negeri diberikan Pendidikan Agama sebagai mata Pelajaran dengan pengertian, bahwa mahasiswa berhak tidak ikut serta apabila menyatakan keberatan”.

Namun dengan adanya tambahan kata-kata dalam TAP MPRS tersebut: . . . dengan pengertian bahwa murid-murid berhak tidak ikut serta, apabila wali murid dewasa menyatakan keberatannya” dan adanya kata tambahan dalam UU No. 22 tahun 1961: “. . . dengan pengertian bahwa mahasiswa berhak tidak ikut serta apabila menyatakan keberatannya”, maka status “Pendidikan Agama” masih bersifat suka rela dan belum merupakan mata pelajaran yang wajib diikuti oleh setiap siswa dan mahasiswa. Demikian pula dengan adanya kata-kata “Negeri” pada teks ketetapan tersebut maka sekolah-sekolah swasta juga tidak ada keharusan menyelenggarakan “Pendidikan Agama”.

VII. Pendidikan Agama dalam TAP MPRS No: XXVII/MPRS/1966

Seiring dengan hancurnya PKI di Indonesia menyusul peristiwa G 30 S PKI yang gagal di tahun 1965, maka hancur pula kelompok yang selama ini menentang keras keberadaan “Pendidikan Agama” di sekolah-sekolah. Maka rnelalui sidang umum MPRS tahun 1968, status “Pendidikan Agama” berubah dengan dratis. Dalam TAP MPRS/Nomor: XXVII/MPRS/1966 Bab 1 Pasal 1 ditegaskan:

“Menetapkan Pendidikan Agama menjadi mata pelajaran sekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai universitas-universitas negeri”.

Dengan adanya ketetapan tersebut, maka berarti kata-kata tambahan: “... dengan pengertian bahwa murid-murid berhak tidak ikut serta, apabila wali murid/murid dewasa menyatakan keberatannya” yang semula ada pada TAP MPRS No:II/MPRS/1960 telah dihapus. Dengan demikian sejak saat itu “Pendidikan Agama” merupakan mata pelajaran yang wajib diikuti oleh setiap siswa di sekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi negeri. Atau dengan kata lain mata Pelajaran “Pendidikan Agama” ikut menentukan naik atau tidaknya seseorang siswa dalam menempuh pelajaran di suatu kelas di sekolah-sekolah negeri. Hanya saja dengan rnasih adanya kata-kata “negeri” pada keterangan tersebut, memberi pengertiaan bahwa “untuk sekolah-sekolah swasta belum ada ketentuan hukum yang mewajibkan menyelenggarakan “Pendidikan Agama”. Hal inilah dijadikan landasan hukum oleh beberapa sekolah yang dikelola oleh yayasan keagarnaan tertentu untuk menolak menyelenggarakan “Pendidikan Agama” yang tidak seagama dengan yayasan yang bersangkutan.

VIII. Pendidikan Agama dalam GBHN Tahun 1973, 1978, 1983 dan 1988

Kesadaran “Pendidikan Agama” yang menjadi mata palajaran wajib di sekolah-sekolah sejak SD sampai universitas-universitas negeri tersebut kemudian dikuatkan pula dengan TAP-TAP MPR tentang GBHN tahun 1973, 1978, 1983 dan 1988. Pada GBHN tahun-tahun tersebut, status “Pendidikan Agama” tidak mengalami perubahan. Hal ini dapat dilihat :

  1. TAP MPR No. VI/MPRS/1973 Tentang GBHN, pada Bidang Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Sosial Budaya, dalam angka 3 dinyatakan;

“Diusahakan bertambahnya sarana-sarana yang diperlukan bagi pengembangan keagamaan dan kehidupan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, termasuk Pendidikan Agama yang dimasukkan kedalam kurikulum di sekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai dengan universitas-universitas negeri”

  1. TAP MPRS No: IV/MPRS/1978 tentang GBHN, pada Sektor Agama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Sosial Budaya, dalam angka 1.d. dinyatakan sebagai berikut:

“Diusahakan supaya terus bertambah sarana-sarana yang diperlu­kan bagi pengembangan kehidupan Keagamaan dan kehidupan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, termasuk Pendidikan Agama yang dimasukkan dalam kurikulum di sekolah-sekolah, mulai sekolah dasar sampai dengan universitas negeri.”

  1. TAP MPRS No :II/MPRS/1383 tengang GBHN, pada Bab IV “Agarna dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Sosial Budaya”, angka 1. d. dinyatakan:

“Diusahakan supaya terus bertambah sarana-sarana yang diperlu­kan bagi pengembangan kehidupan Keagamaan dan kehidupan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, termasuk Pendidikan Agama yang dimasukkan dalam kurikulum di sekolah-sekolah, mulai sekolah dasar sampai dengan universitas negeri.”

  1. TAP MPRS No: II/MPRS/1988 tentang GBHN, padas bagian “Pengembangunan dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa” dalam angka 1. d. berbunyi:

“Diusahakan supaya terus bertambah sarana-sarana yang diperlu­kan bagi pengembangan kehidupan Keagamaan dan kehidupan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, termasuk Pendidikan Agama yang dimasukkan dalam kurikulum di sekolah-sekolah, mulai sekolah dasar sampai dengan universitas negeri.”

Dari uraian di atas jelas tergambar bahwa sejak GBHN tahun 1973 s/d GBHN tahun 1963, status “Pendidikan Agama” di sekolah-sekolah umum tidak mengalami perubahan dan tetap menjadi mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah, sejak SD sarnpai PT Negeri.

IX. Pendidikan Agama dalam UURI No: 2 tahun 1989

MeIalui perdebatan yang panjang dalam DPR, akhirnya pada tanggal 27 Maret 1969 disahkan UURI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU tersebut, kedudukan “Pendidikan Agama” mendapatkan tempat yang terhormat. Dalam Bab. IX pasal 39 ayat 2 ditetapkan:[8])

“Isi kurikulum setip jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat:

a. Pendidikan Pancasila

b. Pendidikan Agama, dan

c. Pendidikan Kewargaan Negara”

Kemudian dalam bagian penjelasannya, untuk masalah “Pendidikan Agama” ini ditegaskan:

“Pendidikan Agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional”.

Dengan ketetapan yang demikian, berarti Pendidikan Agama tidak hanya di berikan di sekolah-sekolah dasar sampai universitas negeri, tetapi diberikan disetiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, sejak prasekolah sampai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, baik pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah; baik pendidikan umum, kejuruan luar biasa, kedinasan keagamaan, akademik maupun pendidikan profesional.

Peran Pendidikan Agama nampak begitu penting bila dikaitkan dengan pasal 4 tentang tujuan Pendidikan Nasional. Dalarn pasal 4 tersebut ditegaskan:[9])

“Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.

Untuk melaksanakan UURI No: 2 Tahun 1989 tersebut Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI No: 27, 28 dan 29 Tahun 1990. Dalam PP-PP tersebut, tergambar pula kedudukan “Pendidikan Agama” yang begitu kuat. Ditegaskan bahwa salah satu isi program kegiatan belajar yang menjadi hak setiap peserta didik adalah memperoleh “Pendidikan Agama” sesuai dengan agama yang dianutnya. (Baca PP No: 27 tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah Bab IV pasal 14 dan Bab VII pasal 16, PP No: 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan menengah Bab VII pasal 15 dan Bab VIII pasal. 17).

Namun yang masih menjadi persoalan adalah bagaimana pelaksanaan “Pendidikan Agama” dari anak (peserta didik) yang sekolah di lembaga sekolah yang diselenggarakan oleh yayasan keagamaan tertentu yang berbeda dengan agama yang dianut oleh anak yang bersangkutan. Atau tegasnya, bagai­mana “Pendidikan Agama” anak-anak yang beragama Islam yang bersekolah di sekolah Yayasan Kristen/Katholik?

Dalam masalah ini, terdapat ketentuan UURI No. 2 tahun 1989 Bab XIII pasal 47 ayat 2: “ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan”. Dalam bagian penjelasan ditegaskan:

“Ayat ini dimaksudkan untuk menghargai setiap penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki ciri-ciri tertentu, seperti satuan pendidikan yang berlatar belakang keagamaan, kebudayaan, dan sebagainya”.

Demikian pula dalam bagian penjelasan PP No: 29 Tahun 1990 pasal 17, terdapat penjelasan sebagai berikut:

“Sekolah menengeh yang memiliki kekhususan atas dasar agama tertentu tidak berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan Agama lain dari pada agama yang merupakan kekhususan sekolah yang bersangkutan”.

Akibat adanya ketentuan seperti inilah maka ada ratusan peserta didik tidak mendapat hak “Pendidikan Agama” sesuai dengan agama yang dianutnya, karena yang bersangkutan bersekolah di sekolah yang memiliki kekhususan atas dasar agama tertentu yang berbeda dengan agama yang di anutnya.

X. Pendidikan Agama dalam UURI No: 20 Tahun 2003

Persoalan krusial di atas nampaknya akan teratasi oleh diberlakukannya UURI No: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU ini keberadaan Pendidikan Agama nampak lebih kuat dibanding pada UU sebelumnya.

Pada Bab IV Pasal 12 ditegaskan bahwa:

“Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan Pendidikan Agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”.

Kemudian dalam bagian penjelasan pasal 12 dinyatakan bahwa pendidik dan/atau guru agama yang seagama dengan peserta didik difasilitasi dan/atau disediakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

Dengan adanya pasal 12 ini maka setiap anak didik akan mendapatkan Pendidikan Agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diberikan oleh Guru Agama yang sesuai dengan agamanya, tanpa membedakan tempat atau yayasan pengelolanya, baik negeri ataupun swasta, baik sekolah yang berdasar ciri khas agama tertentu maupun bukan.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan UU ini, khususnya pasal 12 ini. Itulah sebabnya, hingga saat ini, pelaksanaan di lapangan masih tetap menjadi persoalan.

XI. Penutup

Dari uraian di atas jelas secara kronologis, betapa kehadiran “Pendidikan Agama” di sekolah-sekolah umum telah melalui perjuangan yang panjang, seiring dengan pergolakan politik yang ada di Indonesia. Sejak sama sekali tidak masuk dalam kurikulum pendidikan di sekolah (masa zaman penjajah Belanda), kemudian masuk namun sifatnya masih sukarela, sampai akhirnya menjadi mata pelajaran yang wajib di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan sejak TK sampai PT baik negeri maupun swasta.

Hanya saja masih ada satu hal yang mengganjal, yaitu walaupun secara jelas-jelas UU yang sekarang telah menetapkan dimasukkannya kependidikan Agama di sekolah-sekolah sejak TK sampai PT, baik negeri maupun swasta, namun ketentuan ini belum menjamin setiap peserta didik mendapatkan haknya memperoleh “Pendidikan Agama” sesuai yang dianutnya, lantaran mereka bersekolah di sekolah swasta yang memiliki kekhususan atas dasar keagamaan yang berbeda dengan agama peserta didik yang bersangkutan, karena belum adanya peraturan pemerintah yang mengaturnya.

Demikianlah secara yuridis kedudukan “Pendidikan Agama” sudah cukup kuat, namun tidak berarti bahwa persoalan kemudian selesai. Dewasa ini, persoalan yang menyangkut pelaksanaan “Pendidikan Agama” di sekolah-sekolah, masih tetap menjadi pekerjaan besar. Seperti masalah alokasi waktu sangat sempit, kwantitas dan kwalitas guru agama yang belum memadai, metodologi pengajarannya yang statis, sarana dan prasarana yang belum mendukung, lingkungan Sekolah yang kurang menguntungkan bagi “Pendidikan Agama”, dan sebagainya. Masalah-masalah seperti ini sungguh sangat menarik untuk dipelajari lebih lanjut.

Yogyakarta, 27 September 2007

Penulis

Drs. H. Mangun Budiyanto


DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pendidikan dan kebudayaan RI, Petunjuk Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Dasar, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, 1993/ 1994.

______, Petunjuk Teknis Disiplin dan Tata Tertib Sekolah Dasar, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, 1991/1992.

Departemen Agama RI, Petunjuk Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Agama Islam 1994 Tingkat Sekolah Dasar, Direktorat Pembinaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar Umum Negeri, Jakarta, 1994.

______, Delapan Kebijakan Teknis Pembinaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum Tahun 1994/1995 sebagai Implementasi UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Direktorat Pembinaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum Negeri, Jakarta, 1983.

Djamil Latif, HM, SH., Himpunan Peraturan-Peraturan tentang Pendidikan Agama Jilid I, Direktorat Pembinaa Agama Islam pada Sekolah Umum Negeri, Jakarta, 1983.

______, Himpunan Peraturan-Peraturan tentang Pendidikan Agama Jilid II, Direktorat Pembinaa Agama Islam pada Sekolah Umum Negeri, Jakarta, 1984.

GBHN 1993-1998, Bina Pustaka Tama, Surabaya, 1993.

Ketetapan-Ketetapan MPRS RI Tahun 1983, BP 7 Pusat, Jakarta, 1988.

Muhammad Yunus, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Mutiara, Jakarta, 1979.

Machnun Husen, Pendidikan Islam Dalam Lintasan Sejarah, Nur Cahaya, Yogyakarta, 1983.

Peraturan Pemerintah RI No. : 27 s.d 30 Tahun 1990 Tentang Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional, Kloang Klede Jaya, Jakarta, 1990.

Zuhairini, Dra., dkk., Metodik Khusus Pendidikan Agama, Usaha Nasional, Surabaya, 1983.

______, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama, Jakarta 1986.

UURI No. 2 Tahun 1986 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kloang Klede Jaya, Jakarta.

UURI No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Citra Umbara, Bandung, 2003.



[1]) Mulyono Sumardi, Sejarah Singkat Pendidikan Islam di Indonesia 1954-1975, (Dharma Bhakti, Jakarta, 1978). hal. 11

[2]) H. Zuhairini, dkk., Metodik Khusus Pendidikan Agama, (Usaha Nasional, Surabaya, 1983). hal. 17.

[3]) Ibid., hal. 18.

[4]) H.M. Djamil Latif, SH., Himpunan Peraturan-Peraturan Tentang Pendidikan Agama, (Direktorat Pembinaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum Negeri, Jakarta, 1993) h. 14

[5]) Ibid., hal. 6

[6]) Ibid., h. 58-9

[7]) Zuhairini, dkk,. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Direktorat Jenderal Pembinaan Kebudayaan Agama Islam Dep. Agama, Jakarta, 1986), h. 103.

[8]) UURI No: 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Kloang Klede Jaya, Jakarta, t.th), h. 20.

[9]) Ibid., h. 7.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar